Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Kupang, Berto Geru
Mettronewsntt.com, Kupang-Penerimaan retribusi parkir Kota Kupang hingga akhir bulan Juli 2025 mencapai 61,36 persen.
Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Kupang, Berto Geru, menjelaskan bahwa berdasarkan data hasil rekapan harian penerimaan retribusi parkir jalan umum, dari target sebesar Rp3.000.000.000, per tanggal 30 Juli 2025 secara total mencapai sebesar Rp1.830.132.060 dan kini hingga per 31 Juli 2025 menjadi Rp1.840.782.060 atau 61,36 persen.
" Penerimaan retribusi parkir umum itu secara data rekaptulasi penerimaan retribusi per 31 Juli 2025 sebesar Rp10.650.000," ujarnya pada Jumat (1/8/2025). (mnt)